Hukum

Bebas Setelah PK, Karno Widjaja Buktikan Kebenaran dengan Bukti Baru

Bebas Setelah PK, Karno Widjaja Buktikan Kebenaran dengan Bukti Baru

Rebound.co.id - Kasus penggelapan yang menyeret pengusaha SPBU Karno Widjaja akhirnya sudah inkrah. Karno dinyatakan tidak bersalah atau Onslag Van Recht Vervolging.

Sesuai putusan hasil sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tertanggal 30 November 2023 lalu. Meski perjalanan Karno untuk mencari keadilan cukup panjang.

Lantaran sejak divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 16 Juni 2022 lalu, Karno Widjaja masih belum ketar-ketir. Dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Karno Widjaja selama dua tahun enam bulan penjara tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Alhasil, atas upaya kasasi tersebut Hakim MA memutus Karno bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara. Namun, Karno Widjaja melalui Kuasa Hukumnya, Eko Sutrisno berhasil menemukan bukti baru. Sehingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya Onslag Van Recht Vervolging.

"Kasus ini akhirnya sudah inkrah dan klien kami (Karno Widjaja) dinyatakan tidak bersalah, sehingga putusan PK menyatakan bahwa membatalkan putusan dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Eko Sutrisno.

Eko menjelaskan, upaya PK tersebut merupakan upaya akhir. Sehingga, tidak ada upaya lagi yang bisa ditempuh baik JPU maupun kliennya. "Jadi sejak vonis bebas oleh hakim PN Banyuwangi itu, JPU memang mengajukan kasasi. Hasil kasasinya ternyata menyatakan klien kami bersalah dan dihukum dua tahun penjara," katanya.

Namun, lanjut Eko, pihaknya juga menemukan bukti baru. Dengan mengajukan Perdata di PN Surabaya. Dari hasil perdata itulah, yang menjadi bukti baru yang diajukan dalam PK.

"Alhamdulillah, hasil PK menyatakan membatalkan putusan MA. Sehingga, klien kami terbukti tidak bersalah," tegasnya.

Dalam putusan PK tersebut, masih kata Eko, memang juga menyebutkan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. "Untuk pelaksanaan putusan tersebut, kita masih akan koordinasikan dengan klien kami. Yang jelas, klien kami akhirnya merasa tenang setelah adanya putusan PK tersebut," jelasnya.

Seperti ketahui, Karno Widjaja dilaporkan Lenny Ranoewidjaja atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 4,073 miliar. Dalam kasus tersebut, Karno Widjaja ditahan sejak 17 Maret 2022 lalu. Sampai akhirnya baru dibebaskan pada 16 Juni 2022, setelah diputus Onslag Van Recht Vervolging oleh Hakim PN Banyuwangi.