Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media siber memiliki
karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk
itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
·
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
·
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk
lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
·
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
·
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita
yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
·
Ketentuandalambutir(a)diatasdikecualikan,dengan syarat:
1. Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang
pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan
kompeten;
3. Subyek berita yang
harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
4. Media memberikan
penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi
lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
·
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content)
·
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
·
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk
dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
·
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi
bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang
mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
·
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
·
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
·
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
·
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)
tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
yang melanggar ketentuan pada butir (c).
·
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan
Hak Jawab
·
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
·
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
·
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
·
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
1. Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber
tersebut atau media siber yang berada dibawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain
yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
·
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
·
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
yang ditetapkan Dewan Pers.
·
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal
yang telah dicabut.
·
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
6. Iklan
·
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
·
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai
pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.