Rebound.co.id - Sosialisasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang kajian izin usaha berbasis resiko, disambut baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Disbudpar Banyuwangi, M.Y. Bramuda, mengatakan sertifikasi usaha bagi pelaku pariwisata bukan menjadi kepentingan pemerintah saja. Tapi, juga menjadi kepentingan masyarakat Bumi Blambangan.
Hal itu berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Bramuda menyebut beberapa waktu lalu sempat ada kejadian yang kurang menyenangkan di salah satu destinasi wisata. Dimana puluhan pengunjung mengalami keracunan massal.
“Sehingga sertifikasi menjadi penting dilakukan. Produk pariwisata bukan hanya sekedar berbicara kuliner dan destinasinya. Tapi, juga Sumber Daya Manusianya,” terangnya.
Disisi lain, lanjut Bramuda, adanya standarisasi dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Banyuwangi.
“Wisatawan akan lebih merasa aman dan nyaman saat berkunjung. Dan ini tentu juga akan meningkatkan jumlah pelancong untuk datang kesini,” imbuhnya.
Sebagai informasi Kemenparekraf melakukan sosialisasi pemahaman Peraturan Mentri (Permen) Parekraft Nomor 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Bertajuk 'Bimbingan Teknis Penerapan Standart Usaha Restoran Berbasis Risiko Di Kawasan Geopark Ijen'.
Acara berlangsung di dua titik lokasi, yakni di 1911 Cafe & Resto yang berada di wilayah Perkebunan Kalibendo, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah dan Grand Watu Dodol (GWD), pada Selasa, (21/2/2023).
Dihadiri pejabat Kemenparekraf, Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Mukhlis. Perwakilan Disbudpar Banyuwangi, Ijen Geopark dan Dinkes Banyuwangi. Sementara pesertanya berasal dari pelaku industri pariwisata seperti resto dan UMKM di wilayah setempat.