Rebound.co.id- DPRD Banyuwangi menyiapkan Raperda yang sudah siap dibahas di tahun 2023 mendatang.
Selain Raperda Tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ada sejumlah Raperda yang menjadi prioritas dewan untuk dibahas tahun depan.
Diantaranya raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, raperda tentang Pengarusutamaan Gender, raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan raperda tentang Produk Unggulan Daerah.
Ada juga Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun depan yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
"Raperda ini merupakan inisiatif dewan yang diplaningkan awal tahun sudah dapat dibahas karena kesiapan infrastruktur terkait kajian-kajiannya sudah clear," kata Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi.
Sofiandi menambahkan, untuk menyikapi penyesuaian dengan regulasi yang bersifat mandatory ada penyesuaian Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang harus menjadi satu dan ada penyederhanaan objek.
Sofiandi mengatakan Dewan juga mulai menyusun Propemperda Tahun 2023. Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Dia menyebut sejak dua bulan yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah.
"Usulan rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam propemperda tahun 2023 harus memenuhi syarat syarat dasar pembentukan peraturan daerah," bebernya.
Sofiandi menyebut dalam pembentukan Raperda ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya judul raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian yang terkait filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.
"Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan," ujarnya.