Rebound.co.id - Dalam upaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banyuwangi, Dinas Kesehatan setempat terus
memberikan fasilitas pengurusan izin edar, khususnya bagi penjualan makanan
rumahan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi,
Amir Hidayat, menyatakan bahwa Nomor Pangan Izin Rumah Tangga (PIRT) memiliki
peran penting bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya ke pasar modern
seperti supermarket atau minimarket di wilayah tersebut.
"PIRT membuktikan bahwa produk tersebut layak konsumsi
dan siap dipasarkan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Amir menegaskan bahwa terdapat tahapan atau proses yang
harus dilalui pelaku UMKM untuk mendapatkan PIRT, termasuk tinjau lapang dan
penyuluhan dari instansi terkait guna menjaga kualitas produk. Ia juga mencatat
peningkatan antusiasme masyarakat dalam mendaftar PIRT, meskipun data tahun ini
belum tersedia secara rinci.
Pada tahun sebelumnya, pendaftar PIRT mencapai 1657 produk yang diterbitkan oleh OSS dari 644 pelaku usaha. Amir menyampaikan bahwa setiap produk makanan harus memiliki satu PIRT, dan kendala seringkali masyarakat mengira satu nomor PIRT berlaku untuk semua jenis makanan dengan bahan baku yang sama.
Amir menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus
mengembangkan layanan inovasi, seperti penambahan barcode pada kemasan makanan
yang berisi informasi penting seperti nomor izin, tanggal kedaluwarsa, pemilik
UMKM, dan lainnya.
"Harapannya izin edar makanan ini terus kita
kembangkan," tegasnya.