Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi saat ini sedang menggodok aturan tata tertib (tatib) baru untuk periode 2024-2029. Aturan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memastikan kinerja yang lebih efektif dan transparan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Banyuwangi, Ruliyono, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menyusun tatib yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
"Kami ingin aturan ini dapat mengakomodasi berbagai perubahan dan tantangan yang ada, baik dari segi regulasi maupun teknologi," ujarnya dalam rapat yang digelar pada Selasa (3/9/2024).
Rapat perdana pembahasan tatib yang dihadiri oleh seluruh fraksi ini juga menjadi ajang diskusi terkait pemanfaatan teknologi dalam rapat-rapat DPRD. Beberapa anggota dewan mengusulkan penggunaan aplikasi konferensi video seperti Zoom untuk memfasilitasi rapat jarak jauh. Namun, usulan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan anggota.
"Saat ini, kami masih mempertimbangkan apakah aturan penggunaan Zoom atau teknologi lainnya bisa diterapkan tanpa mengurangi efektivitas rapat, terutama dalam rapat paripurna yang membutuhkan kuorum," tambah Ruliyono.
Selain itu, aturan tata tertib yang sedang dibahas juga mencakup prosedur ketika pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Anggota DPRD dari berbagai fraksi turut memberikan masukan dalam proses penyusunan tatib ini. Salah satunya adalah usulan untuk memperbarui mekanisme penjadwalan dan pengambilan keputusan agar lebih efisien.
"Kami berharap tatib baru ini bisa membantu mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa mengurangi kualitas hasilnya," kata Ficky Septalinda, Wakil Ketua Panja Tatib.
Target penyelesaian pembahasan tatib baru ini diperkirakan dalam beberapa minggu ke depan. Setelah disepakati, tatib ini akan menjadi pedoman utama dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembagian tugas dan fungsi (tupoksi) bagi anggota DPRD Banyuwangi.
Dengan adanya aturan tata tertib baru ini, diharapkan kinerja DPRD Banyuwangi bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
"Kami ingin agar DPRD bisa beradaptasi dengan situasi saat ini dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat," tutup Ruliyono. (*)