Rebound.co.id - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi untuk menertibkan tiang-tiang jaringan telekomunikasi liar yang tidak memiliki izin.
Sekertaris DPU CKPP Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tiang-tiang jaringan telekomunikasi liar yang tidak memiliki izin.
Kolaborasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tiang-tiang jaringan telekomunikasi yang tidak memiliki izin," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tiang-tiang jaringan telekomunikasi liar tersebut dapat membahayakan masyarakat, terutama jika tiang tersebut roboh.
"Tiang-tiang tersebut bisa roboh dan menimpa masyarakat," kata Komang.
Oleh karena itu, Komang mengimbau kepada pihak-pihak yang memasang tiang jaringan telekomunikasi untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.
"Agar tidak terjadi penertiban, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang memasang tiang jaringan telekomunikasi untuk mengajukan izin terlebih dahulu," kata Komang. (*)