Hukum

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan 20 Perkara Pidana

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan 20 Perkara Pidana

Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari, jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Penganjuran, Banyuwangi, Rabu (30/10/2024).


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Muhammad Bimo, memusnahkan 20 perkara tindak pidana, yang didominasi oleh pidana narkotika 5 perkara dan 15 perkara pidana lain yang telah Inkracht. 


Dari 20 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 6487 gram sabu-sabu, 4 butir ekstasi, 16.872 butir obat-obatan Trihexyphenidyl, 10.000 butir obat-obatan Tramadol, dan barang lain seperti hp, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas, linggis, gergaji, dan minuman keras sebanyak 78 botol.


"Total ada 20 perkara tindak pidana dalam pemusnahan ini, 5 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan, 4 pencurian, 1 penganiyaan, 1 perjudian dan 4 tindak pidana ringan yang telah dinyatakan Inkracht," kata Bimo.


Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat. 


Selian itu, lanjut Bimo, pemusnahan ini juga sebagai upaya penegakan hukum, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum," jelasnya. 


Bimo menambahkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi akan terus berupaya untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam rangka penegakan hukum yang adil dan merata. Kegiatan ini juga sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.


"Pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor," jelasnya. 


Untuk diketahuai pemusnahan barang bukti 20 perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejari Banyuwangi dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Polresta Banyuwangi, seperti Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kabid P2P (Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Dr. Andriyani.


Terlihat pula, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adi Candra. Jaksa I Ketut Gde Dame Negara, Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Fahmi, serta Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi. (*)