Keterangan Gambar : Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Periode 2020-2023, Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.
Rebound.co.id - Menurut Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia, pada tahun 2021 menunjukkan angka 50.39 atau berada pada level Mampu. Pada level ini, konsumen semakin paham akan hak dan kewajiban. Namun, masih terjadi pelanggaran hak konsumen.
Beberapa kasus yang terjadi semisal, penipuan perjalanan Umroh, investasi bodong/ilegal, legalitas perumahan yang tidak jelas, penyalahgunaan data pribadi dalam E-Commerce dan Fintech, produk tidak sesuai pesanan dalam marketplace, penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan/leasing, penjualan produk makanan/minuman kadaluarsa, pemberian potongan harga (discount) yang tidak jujur, malpraktek di sektor kesehatan dan lain sebagainya.
"Beberapa dimensi perlu ditingkatkan untuk membuat konsumen Indonesia naik ke level selanjutnya yaitu kritis dan berdaya, dengan peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perilaku pengaduan," kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Periode 2020-2023, Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.
Dr. Ermanto menjelaskan, Indonesia memiliki mekanisme untuk mengukur sejauh mana kondisi konsumen dalam memahami hak dan kewajibannya, yaitu melalui IKK. Pada Tahun 2021, level IKK Indonesia berada dalam level mampu. Dalam artian, konsumen Indonesia tidak hanya paham akan hak namum juga dapat menegakkan dan memperjuangkan hak-haknya.
"Saatnya konsumen Indonesia cerdas dan berdaya," tuturnya, saat acara sosialisasi konsumen cerdas yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
BPKN RI, lanjut Dr. Ermanto, terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi pemberdayaan konsumen. Edukasi tersebut diantaranya, sosialisasi edukasi Perlindungan Konsumen kepada stakeholder, BPKN Award, Lomba Video Kreatif serta Podcast Perlindungan Konsumen.
"BPKN RI juga menggencarkan edukasi terkait pengaduan konsumen agar konsumen dapat terbiasa untuk mengadu apabila mendapatkan kerugian saat bertransaksi baik melalui kanal pengaduan BPKN, BPSK maupun kanal pengaduan konsumen lainnya," jelasnya.
Seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan konsumen baik BPKN, BPSK mapun LPKSM akan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengakomodir transaksi digital dan lintas negara.
Meskipun upaya yang dilakukan pemerintah dalam perlindungan konsumen masih menghadapi berbagai kendala, tetapi peningkatan edukasi dan literasi konsumen perlu terus dilakukan untuk menciptakan konsumen cerdas dan berdaya, konsumen yang tidak hanya mampu menegakkan hak dan melaksanakan kewajibannya, namun juga konsumen yang kritis dan sadar bertindak, baik untuk diri sendiri dan lingkungannya.