Banyuwangi – Kopi Banyuwangi banyak dikenal orang dengan
cita rasanya. Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi saat ini
dalam proses pemeriksaan intensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi
robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari
Kemenkumham RI.
Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis
(IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan
verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.
“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi
Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk
verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuuwangi Ipuk
Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (30/7/2024)
Djoko mengatakan Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari
hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah
asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis. Faktor
lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau
kombinasi dari keduanya.
“Dengan mendapatkan sertfifikat IG maka bisa meningkatkan
reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang
dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk
tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan
nilai jual,” ujarnya.
Joko melanjutkan verifikasi akan berlangsung selama tiga
hari mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus besok. Pihaknya akan bertemu
langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan
kopi. Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.
Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua
proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang
baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.
“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses
perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang
tertera didokumen,” terang Djoko.
“Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,”
ujarnya.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan mendaftarkan
sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi
dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.
“Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi
tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat
dengan budaya Banyuwangi,” kata Ipuk.
Kopi sendiri sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi. Saat
ini luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan
mayoritasnya adalah perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung
upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah even kopi setiap tahun
seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.
“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk.
Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, Arief Setiawan,
menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis ini,
para petani kopi di Banyuwangi bisa mendapatkan pengakuan yang lebih luas serta
meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kopi robusta Banyuwangi memiliki kualitas yang sangat baik dan ini harus kita lindungi dan promosikan dengan maksimal," ungkapnya.