Keterangan Gambar : Istimewa
Banyuwangi - Warga Banyuwangi mengapresiasi langkah penegak hukum dalam menindak kasus pria topi miring yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras.
Betapa tidak kasus yang viral pada tahun 2022 lalu itu cukup meresahkan. Dinilai video itu justru merusak citra Banyuwangi yang sudah bekerja keras memperbaiki daerahnya.
"Kami mengapresiasi langkah penegak hukum, yang telah menahan pelaku yang telah mencoreng nama baik Banyuwangi," kata Sugiarto.
Perlu diketahui, bahwa oria bertopi miring itu adalah La Lati, SH. Pria asal Kecamatan Sempu yang juga berprofesi sebagai pengacara.
"Ini menjadi bukti bahwa kita warga di mata hukum memiliki kedudukan sama. Biar pun pengacara tetapi tetap ditindak dan hari ini sudah ditahan," cetusnya.
Senada juga disampaikan oleh Apri Tiyas Dewanto. Pria itu mengapresiasi penegak hukum dalam hal ini penyidik Polresta Banyuwangi yang tidak tebang pilih dalam menindak tindak pidana dan kejahatan.
"Sebagai warga Banyuwangi saya apresiasi penyidik Polresta Banyuwangi yang berani menindak La Lati, SH yang sudah menyebarkan berita bohong bahwa di Banyuwangi bebas jual miras," kata dia.
Sebagai informasi, La Lati, SH resmi ditahan Polresta Banyuwangi pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Pria itu tersandung kasus hukum usai video yang ia buat pada tahun 2022 lalu viral san menjadi kontroversi. Dalam video itu dia menyebut di Banyuwangi bebas jual minuman keras (miras).
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan La Lati disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman terkait UU ITE yang disangkakan ini merupakan gabungan. Ada UU nomor 1 tahun 46 tentang pemberitaan yang membuat keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hidayat, Selasa (31/1/2023).
Hidayat menyebut, berkas perkara pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Penangkapan La Lati memang benar berkenaan permasalahan miras setahun lalu, saat ini berkasnya sudah P21," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Badrodin, pihaknya akan melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
"Kita tahan yang bersangkutan karena sebentar lagi juga mau tahap II. Segera kita serahkan kepada jaksa kemungkinan Kamis depan ini," tegasnya.