Banyuwangi - Penghargaan yang diterima PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dari BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, menjadi cerminan nyata dari dedikasi perusahaan dalam menyediakan perlindungan sosial di Bumi Blambangan.
Dalam upayanya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di sekitar tambang emas, PT BSI telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap tanggung jawab sosialnya.
Penghargaan ini menjadi penegasan atas upaya maksimal dari anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG), tersebut dalam memberikan kontribusi positif terhadap ketenagakerjaan, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemberdayaan pekerja.
Dalam meraih penghargaan bergengsi ini, PT BSI tidak hanya mencapai kesuksesan dalam aktivitas bisnisnya, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja di sekitar wilayah tambang emas.
Diketahui, perusahaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ini diberi anugerah atas partisipasinya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Banyuwangi. Khususnya mereka yang berdomisili di sekitar perusahaan.
“Sebagian besar penerimanya adalah masyarakat ring 1 kita (wilayah Kecamatan Pesanggaran). Ini merupakan komitmen PT BSI sebagai realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM),” kata Manager Human Resources and General Affairs PT BSI, Indra Permana, Kamis (21/12/2023).
Prosesi serah terima penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, kepada Manager Human Resources and General Affairs PT BSI, Indra Permana, di Auditorium Hotel Aston Banyuwangi, Senin, 18 Desember 2023 lalu.
Indra Permana menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar. Memiliki resiko tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Sebagai contoh, nelayan, petani, buruh harian dan pedagang kaki lima. Atau pekerja lain yang tidak menerima upah dari perusahaan dan tempat kerja.
Untuk jumlah pekerja rentan yang menerima bantuan dari PT BSI berjumlah sekitar 3.000 orang. Dengan rincian, 80 persen adalah warga ring 1 Kecamatan Pesanggaran. Sedang sisanya, pekerja rentan asal luar Kecamatan Pesanggaran.
“Pada 2023 ini, PT BSI membayarkan iuran jaminan sosial untuk para pekerja rentan dari sekitar perusahaan sebesar Rp 250 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi,” cetusnya.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Mewakili perusahaan, Indra Permana, mengaku sangat senang dan bangga. Karena dalam hal ini, PT BSI telah ikut andil dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Banyuwangi. Khususnya Masyarakat pekerja rentan dari lingkar tambang melalui program perlindungan ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan PT BSI bisa terus memberikan manfaat bagi masyarakat lingkar tambang dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Indra Permana. (*)