Banyuwangi - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Banyuwangi terus mematangkan dua Rancangan peraturan daerah
(Raperda) inisiatif.Beberapa perubahan dan perbaikan dalam pasal-pasal draft
Raperda itupun dilakukan sebelum diusulkan untuk dibahas.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi
mengatakan, pihaknya saat ini telah menyerahkan hasil perbaikan materi dua
raperda dimaksud kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Bapemperda telah menyerahkan perbaikan hasil dari saran,
masukan dan koreksi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim,” uacp Sofiandi Susiadi saat
dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/5/2024).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai dengan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan peraturan
Perundang-undangan seluruh rancangan produk hukum daerah wajib dilakukan
Harmonisasi.
“Kalau dulu segala macam koreksi bisa dilakukan saat proses
Pansus, namun sekarang tidak bisa, sebelum di usulkan untuk dibahas di tingkat Pansus, wajib ada
Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, dari sini muncul usulan,
masukan dan koreksi agar diperbaiki,” jelasnya.
Sofiandi menambahkan, disusunnya Raperda tentang pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini bertujuan untuk menanamkan kembali
nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, mewujudkan semangat nasionalisme dan
cinta tanah air dan terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta
mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Sedangkan Raperda tentang Produk Unggulan daerah bertujuan
untuk mendorong pertumbuhan usaha usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi
sumber daya lokal dan mendorong terciptanya lapangan kerja dan tumbuhnya
wirausaha baru.