BANYUWANGI – Tim kuasa hukum PT Lundin (Lundin Industry Invest) yang diwakili Nanang Slamet, S.H., M.Kn, melakukan penyegelan terhadap Yacht Club sebagai langkah pengamanan aset perusahaan. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya upaya memasuki pekarangan tanpa sepengetahuan pemilik lahan, Jumat (7/3/2025).
Nanang sapaan akrab pengacara yang dipercaya PT Lundin, mengungkapkan bahwa sewa lahan yang digunakan oleh Yacht Club telah berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, akhir-akhir ini terdapat upaya dari pihak lain yang belum diketahui untuk memasuki lahan milik PT Lundin.
"Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen kami mengamankan aset yang telah disewa oleh klien kami terhadap PT Pelindo," katanya.
Belakangan ini, lanjut Nanang, ada upaya dari pihak luar yang mencoba memasuki pekarangan tanpa sepengetahuan PT Lundin. Untuk itu, tim kuasa hukum mengambil langkah preventif dengan melakukan penyegelan terhadap Yacht Club.
"Langkah ini diambil guna menjaga dan mengamankan aset yang telah disewa dari PT Pelindo," tuturnya.
Nanang menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa aset PT Lundin tetap aman dan terlindungi.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang memasuki lahan ini tanpa izin. Penyegelan ini adalah langkah preventif untuk melindungi aset kami," tambahnya.
Penyegelan Yacht Club ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba memasuki lahan PT Lundin tanpa izin. Tim kuasa hukum PT Lundin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba memasuki lahan yang telah disegel.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati langkah yang telah kami ambil ini. Penyegelan ini dilakukan demi keamanan dan ketertiban," kata Nanang.
Sebagai informasi, insiden memasuki lahan milik PT Lundin dalam beberapa hari terkahir sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama. Namun, secara sepihak kesepakatan yang di jembatani Polresta Banyuwangi pihak penerima kunci menurut pandangan Tim kuasa hukum seharusnya tidak mempunyai wewenang.
"Kami sedang melakukan upaya hukum atas peristiwa ini. Dihimbau kepada para penegak hukum dalam menyelesaikan segala hal agar ditempatkan pada porsinya masing-masing untuk tercipta situasi kondusif di wilayah Banyuwangi," pungkas Nanang. (*)