Daerah

DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Perkuat Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Perkuat Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Banyuwangi - Komisi I DPRD Banyuwangi mendorong peningkatan akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu di daerah tersebut. 

“Warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum, sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini, Sabtu (1/3/2025).

Yayuk menyebut, DPRD telah menggelar rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum beberapa waktu lalu. Rapat ini menindaklanjuti kunjungan dewan ke Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait peran LBH bagi warga kurang mampu.

“Jadi, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” ucapnya.

Menurutnya, program bantuan hukum ini penting agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan dalam berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. 

Bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, yakni litigasi untuk perkara di pengadilan, dan non-litigasi seperti konsultasi serta mediasi hukum. 

"LBH harus melayani semua kasus hukum warga kurang mampu tanpa pilih-pilih, karena regulasi sudah mengatur hak mereka," tegasnya. 

Pemkab Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum berdasarkan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 

"Biaya bantuan hukum per kasus mencapai Rp 8 juta. Tahun depan kami usulkan peningkatan anggaran," ujar Yayuk. 

Pengajuan bantuan hukum hanya bisa dilakukan oleh LBH atau perguruan tinggi terakreditasi yang telah mendapat surat kuasa dari pemohon.