Banyuwangi - Komisi I DPRD Banyuwangi mendorong peningkatan
akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu di daerah tersebut.
“Warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih
banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum, sehingga mereka
sulit untuk mengakses bantuan hukum,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini, Sabtu
(1/3/2025).
Yayuk menyebut, DPRD telah menggelar rapat koordinasi dengan
Lembaga Bantuan Hukum beberapa waktu lalu. Rapat ini menindaklanjuti kunjungan
dewan ke Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait peran LBH bagi warga
kurang mampu.
“Jadi, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan
keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi
warga kurang mampu,” ucapnya.
Menurutnya, program bantuan hukum ini penting agar
masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan pendampingan dalam berbagai permasalahan
hukum yang mereka hadapi.
Bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, yakni litigasi
untuk perkara di pengadilan, dan non-litigasi seperti konsultasi serta mediasi
hukum.
"LBH harus melayani semua kasus hukum warga kurang
mampu tanpa pilih-pilih, karena regulasi sudah mengatur hak mereka,"
tegasnya.
Pemkab Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan
hukum berdasarkan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Miskin.
"Biaya bantuan hukum per kasus mencapai Rp 8 juta.
Tahun depan kami usulkan peningkatan anggaran," ujar Yayuk.
Pengajuan bantuan hukum hanya bisa dilakukan oleh LBH atau
perguruan tinggi terakreditasi yang telah mendapat surat kuasa dari pemohon.