Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan penandatanganan Nota
Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD) tahun 2024.
Paripurna penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan
APBD 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus didamping Michael
Edy Hariyanto. Hadir pula Bupati Ipuk Fiestiandani,Wakil Bupati,H.Sugirah,
Sekretaris kabupaten (Sekkab), H.Mujiono, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKD,
Camat dan Lurah.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, pimpinan Badan
Anggaran DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto menyampaikan secara garis besar
ringkasan hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang
telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemkab Banyuwangi.
Michael Edy Hariyanto menyampaikan, Badan anggaran DPRD
sangat memahami terhadap beberapa argumen ekskutif yang mendasari perubahan
KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggarn 2024.
Situasi ketidakpastian perekonomian global akibat
konflik geopoltik yang sudah dan sedang
terjadi sangat berpengaruh terhadap rantai distribusi barang dan jasa tentu
menimbulkan kontraksi dan degradasi laju perekonomian nasional dan daerah yang esensinya bermuara pada potensi
meningkatnya pengangguran terbuka dan meningkatnya angka kemiskinan yang
dapat berdampak pada sektor kehidupan sosial lain lebih luas.
“Konstruksi APBD sebagai gambaran kekuatan fiskal daerah menjadi pertaruhan pelaksanaan
pemerintahan daerah, terlaksananya pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
baik,“ ucap Michael Edy Hariyanto dihadapan rapat paripurna.
Ada beberapa catatan
penting mengiringi kesepakatan perubahan terhadap kebijakan umum APBD dan
perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun 2024, antara lain
Capaian rata rata realisasi anggaran pendapatan unaudit
mencapai 51, 38 persen pada semester I (satu)
cukup signifikan , namun demikian
agar terus dilakukan upaya percepatan pencapaian target khusunya pada sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan
asli daerah melalui berbagai strategi diantaranya melalui,
Upditasi obyek maupun wajib pajak dan retribusi daerah
sekaligus eksentifikasi potensi pajak
maupun retribusi daerah. Optimalisasi pemanfaatan tekhnologi informatika untuk
menjamin kemudahan layanan dan menurunkan resiko kebocoran pajak – retribusi
daerah.
Terobosan ekspansi usaha daerah baru berdasarkan
potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang ada , apa lagi
regulasi peraturan daerah tentang BUMD yang telah disahkan menjadi perda.
Opsi strategi dalam rangka menjamin ketersediaan sumber
anggaran guna kemandirian fiskal daerah, maka harus dilakukan peningkatan
pendapatan asli daerah diberbagai hal misalnya dengan melakukan ;
Pendirian BUMD yang bersifat multi/ aneka usaha, akselerasi progres penyelesaian kasus
PT PBS, sehingga segera bisa melakukan re usaha daerah bidang kelautan yang
sangat potensial ekspansi usaha bagi
perusahaan daerah yang sudah ada.
Ketersediaan dana abadi daerah , melalui penjualan
saham di PT Merdeka Cooper Gold
tbk, cq PT BSI pada momentum yang tepat.
Hal ini tentu perlu dukungan kajian yang cukup ; penciptaan iklim investasi yang baik di
Banyuwangi melalui konstruksi kepastian hukum,seperti review dan sinkronisasi
terhadap perda RTRW dan RDTR.
“Serta jaminan terhadap
kemudahan dan transfaransi dalam perizinan, percepatan finalisasi dan
pengesahan raperda mandatory dan
bernilai strategis seperti raperda
LP2B;agar dilakukan kajian ulang terhadap kebijakan moratorium usaha tambak di
Banyuwangi yang memiliki sumber daya alam yang
cukup potensial,“ ucapnya.
Pendapatan Daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
serta Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun
2024 diproyeksikan sebesar Rp. 3,262
triliun dari semula di APBD induk sebesar Rp. 3,239 triliun atau bertambah
sebesar Rp. 23,8 miliar.
Pendapatan asli daerah (PAD)
yang disepakati mengalami peningkatan sebesar Rp. 15 milyar
dari APBD induk menjadi sebesar Rp. 620 milyar. Pendapatan transfer mengalami peningkatan sebesar Rp. 8,87 milyar dari
APBD induk menjadi sebesar Rp. 2,591 trilyun. Lain-lain pendapatan daerah yang
sah tidak mengalami perubahan dari APBD induk yaitu sebesar Rp. 51,348 milyar.
“Total belanja daerah pada perubahan KUA dan PPAS tahun
anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 3,700 trilyun, bertambah sebesar Rp. 270,3
milyar dari APBD induk sebesar Rp. 3,429
trilyun, perubahan belanja tersebut merupakan penyesuaian alokasi belanja wajib
yang bersifat mandatory,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat banyuwangi ini.
Sedangkan total pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran
2024 disepakati sebesar Rp.437,2 milyar, bertambah sebesar
Rp. 247,2 milyar dari APBD induk tahun 2024.
Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya
menyampaikan, rancangan perubahan KUA
dan PPAS Perubahan APBD tahun 2024 dilaksanakan sebagai upaya antisipasi
terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat, resiko
perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter
dan konflik geopolitik rusia-ukraina serta arah dan strategi kebijakan yang
ditempuh pemerintah untuk mendorong transformasi ekonomi, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal Banyuwangi.
"Menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun anggaran
2024 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan
pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi, serta
antisipasi terhadap ketidakpastian dan problem yang dimungkingkan masih akan
terjadi hingga akhir 2024," jelas Ipuk.
Diakhir sambutannya Bupati Ipuk menyampaikan terimakasih
kepada Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Banyuwangi yang telah membahas
secara intensif, memberikan koreksi dan saran masukan, sehingga pembahasan
perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD ini berlangsung cepat dan dinamis yang
akhirnya telah terjadi kesepahaman.