Banyuwangi - I Made Cahyana Negara merupakan Ketua DPRD
Banyuwangi. Pria tersebut lahir di Banyuwangi Pada 04 Maret 1972.
DI kancah perpolitikan Banyuwangi, sosok I Made Cahyana
Negara tak bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak, pria 52 tahun ini
sudah menduduki posisi penting di kepengurusan partai politik di Bumi
Blambangan.
Made mengawali karir politiknya dengan menjadi Ketua Ranting
PDI-P Desa Ketapang, Ketua PAC PDI-P Ketapang, Sekretaris DPC PDI-P hingga
menjadi Ketua DPC PDI P Kabupaten Banyuwangi.
Made mengawali jabatannya sebagai anggota DPRD Banyuwangi
saat pileg 2009-2014. Made maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi I.
Sebagai petahana Made terus terpilih duduk di Parlemen
hingga periode 2014-2019, dan periode 2019-2024.
Selama dua periode terakhir tersebut, karir Made semakin
melejit. Menjelang akhir masa tugas sebagai Sekretaris DPC PDIP Banyuwangi,
Made didaulat oleh partainya untuk menduduki kursi Ketua DPRD Banyuwangi.
Pada pileg 2024 made kembali maju, namun di dapil Banyuwangi
8 dikarenakan ada pemekaran. Namun data menunjukkan Made kembali terpilih
menjadi anggota dewan berdasarkan rekapitulasi KPU.
Partai berlogo banteng moncong putih ini kembali menguasai
dominasi perolehan kursi di DPRD. Sehingga memastikan PDI Perjuangan kembali
jadi pemenang.
Pendidikan Made dimulai dari SDN 1 Ketapang, kemudian lanjut
di SMPN Banyuwangi, SMAN 1 Giri hingga melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi
STIE Triatma Mulya Denpasar Bali.
Made memiliki komitmen untuk berjuang bagi kepentingan dan
hajat masyarakat banyak. Untuk menyesuaikan visi dan misi itu, Made memiliki
tiga program prioritas yang akan dilakukan selama lima tahun.
"Tiga program prioritas itu, adalah turun ke masyarakat
melalui kegiatan turun ke masyarakat, sebagai anggota DPRD bisa mengetahui
secara langsung problem apa saja yang dihadapi rakyat," kata Made, Kamis
(14/3/2024).
Selama ini, belum semua rakyat mengetahui cara menyampaikan
aspirasinya kepada anggota DPRD sebagai wakil rakyat mereka.
Karena itu, anggota DPRD harus turun untuk mengetahui secara
langsung problem yang dihadapi rakyat.
Anggota DPRD tidak selayaknya hanya menunggu datangnya
aspirasi rakyat ke gedung DPRD. Wakil rakyat harus turun untuk menjemput semua
aspirasi dan keluhan rakyat.
Setelah turun ke masyarakat, selanjutnya wakil rakyat harus
mendengarkan aspirasi yang disampaikan konstituen. Wakil rakyat harus belajar
ikhlas dan tulus untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi yang disampaikan
warga.
Setelah mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan
warga, maka waktunya memperjuangkan dalam kebijakan daerah. Memperjuangkan
aspirasi warga, harus menjadi komitmen politik semua wakil rakyat.
Tidak semua aspirasi warga bisa diperjuangkan melalui DPRD,
Oleh karena sebagai wakil rakyat harus cerdas untuk menindaklanjuti dan memilah
milah mana yang benar benar aspirasi masyarakat untuk kepentingan orang banyak.
Karena itu penting disampaikan karena tugas dan wewenang
yang dimiliki anggota DPRD.
"Ini penting disampaikan, agar aspirasi warga tidak
melahirkan kekecewaan untuk konstituen ataupun masyarakat kepada wakil rakyat
mereka, terakhir yakni apapun aspirasi yang disampaikan warga masyarakat apa
pun itu , hanya bisa dilakukan sesuai tupoksi dan wewenang sebagai anggota DPRD
terpilih," pungkas Made.